Pengadilan Uni Eropa Tolak Gugatan Polisario

KOMENTAR
post image
MAHKAMAH Tinggi Uni Eropa hari Rabu kemarin (21/12) menganulir putusan Pengadilan Umum Uni Eropa tanggal 10 Desember 2015 yang membantalkan sebagian perjanjian pertanian antara Maroko dan Uni Eropa.

Menurut informasi yang dikutip dari Maghreb Arab Press, Mahkamah Tinggi memerintahkan Polisario untuk menanggung biaya persidangan.

Pada Desember 2015, Pengadilan Umum Uni eropa membatalkan perjanjian perdagangan pertanian ditandatangani pada 2012 antara Maroko dan Uni Eropa, seperti yang dimintakan Polisario. Menurut Polisario, sumber alam Di Sahara Barat harusnya tidak dikelola oleh otoritas Maroko.

Dalam keputusannya, Mahkamah Tinggi mengatakan bahwa dalam perjanjian tersebut, Uni Eropa "tidak memverifikasi apakah eksploitasi sumber daya alam Sahara Barat di bawah kendali Maroko dilakukan at tidak untuk kepentingan rakyat yang wilayah."

Putusan itu dianggap tidak adil dan ditolak oleh Maroko. Pada saat itu, Menteri Delegasi Luar Negeri dan Kerjasama Maroko, Mbarka Bouaida, menolak putusan pengadilan. Hal ini, menurutnya, s”eperti dikutip L’Economiste, tidak dapat diterima dan bertentangan dengan semangat kemitraan lama antara Maroko dan Uni Eropa, yang didasarkan pada penghormatan kedaulatan dan nilai-nilai universal demokrasi.

Pada tanggal 14 Desember Dewan Menteri Luar Negeri Uni Eropa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Umum Uni Eropa. Dewan mengadopsi banding tanpa debat atau diskusi. Tapi tetap, tidak ada yang terjadi.

Tentu, keputusan itu menyebabkan ketegangan antara Rabat dan Brussels, sampai pada tanggal 25 Februari 2016 pemerintah Maroko memutuskan untuk menduga kontak dengan Uni Eropa.

"Pemerintah mengecam karakter politik dari keputusan ini, argumen dasarnya, logika dan kesimpulan yang bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB," kata Menteri Perhubungan Mustapha El Khalfi wartawan pada saat itu.

Tiga minggu kemudian, Rabat kembali menjalin hubungan dengan Uni Eropa setelah meyakinkan Maroko itu akan mengatasi masalah ini.

Untuk memperkuat sikap ini dari sisi hukum, Mahkamah Tinggi Uni Eropa pun merilis pernyataan resmi mengumumkan pembatalan keputusan 10 Desember. SMC

Foto Lainnya