Tentang Kami

Website SahabatMaroko.Com memuat informasi dan/atau berita terkait dengan Kerajaan Maroko dan hubungan Kerajaan Maroko dengan Republik Indonsia.

Website SahabatMaroko.Com dikelola Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (PPIM):

Statuta Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (PPIM)

Pasal 1
Bentuk
Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (selanjutnya disebut Perhimpunan) adalah organisasi non-pemerintah, non-partai, dan nirlaba, dan menurut bentuknya adalah perkumpulan sipil.

Pasal 2
Tujuan
1. Memberikan kontribusi dalam memelihara, melestarikan, dan mengembangkan persahabatan tradisional antara Republik Indonesia dan Kerajaan Maroko berdasarkan prinsip saling menghormati dan mensejahterakan kedua negara.

2. Membantu kerjasama kedua negara sahabat dalam bidang sosial, seni, pendidikan, budaya, olah raga dan bidang lainnya.

3. Menyelenggarakan kegiatan sosial budaya sebagai jembatan ke arah hubungan kedua bangsa secara keseluruhan.

Pasal 3
Metode Kegiatan
Perhimpunan mewujudkan tujuan dan sasaran melalui kegiatan-kegiatan yang ditentukan dalam rencana, program, proposal dan konsultasi yang bertujuan untuk mengembangkan hubungan yang lebih baik.

Pasal 4
Kantor Pusat
Perhimpunan ini berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5
Status Resmi
1. Perhimpunan ini didirikan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

2. Proses pembuatan akta badan hukum Perkumpulan dan hal-hal lain yang terkait dengan aspek legal Perhimpunan akan disesuaikan dengan perkembangan Perhimpunan.

Pasal 6
Keanggotaan
1. Setiap individu warga negara Indonesia, khususnya yang memiliki hubungan dengan warga Maroko dan/atau Kerajaan Maroko, atau telah menjalin hubungan atau relasi dengan warga Maroko dan/atau Kerajaan Maroko dan bersedia memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan sebagaimana ditetapkan oleh Perhimpunan.

2. Kandidat Anggota mengajukan permohonan keanggotaan dan direkomendasikan setidaknya oleh salah seorang Anggota Perhimpunan yang ada.

Pasal 7
Pengurus
Perhimpunan ini dikelola oleh Pengurus Harian yang didampingi Dewan Penasihat.

Pasal 8
Presiden Perhimpunan
1. Pimpinan Pengurus Harian disebut Presiden Perhimpunan yang memimpin jalannya Perhimpunan dengan dibantu Badan Pengurus Harian yang susunannya disesuaikan dengan kebutuhan Perhimpunan.

2. Presiden Perhimpunan dapat mengalihkan, seluruh atau sebagian, kewenangannya kepada anggota Badan Pengurus Harian.

Pasal 9
Dewan Penasihat
1. Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka yang secara sukarela bergabung dengan Perhimpunan dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus Harian dalam rangka peningkatan kualitas kegiatan Perhimpunan.

2. Dewan Penasihat dibentuk oleh Pengurus Harian.

Pasal 10
Tanda Resmi
1. Bentuk stempel Perhimpunan ini bulat dan bergambar bendera Indonesia dan Maroko, dan di dalamnya terdapat tulisan “Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko” dengan tulisan Latin pada pinggiran bagian dalam dengan lambang tanda Perhimpunan.

2. Stempel Perhimpunan berbentuk persegi panjang dan di dalamnya terdapat tulisan “Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko” dengan tulisan Latin pada pinggiran bagian dalam dengan lambang tanda Perhimpunan.

Pasal 11
Keuangan
1. Sumber keuangan Perhimpunan diperoleh dari bantuan, hadiah, sumbangan, dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum.

2. Aturan mengenai Keuangan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan Perhimpunan.

Pasal 12
Keberlakuan
Statuta ini berlaku efektif sejak diadopsi pada 6 Februari 2010. []